Bantul Terancam Miskin

Hibah Persiba Jadi Penyebab APBDP Molor Dibahas

 

BANTUL – Anggota DPRD Bantul menolak kunjungan kerja (Kunker) menjadi penyebab molornya pembahasan APBD  Perubahan (APBDP) yang harus sudah kelar 1 Oktober nanti. Muncul pro dan kontra terkait pengembalian dana Persiba sebesar Rp741 juta APBD tahun sebelumnya adalah sumber keterlambatan.

Sejak mendekati batas akhir pembahasan APBDP[1] 2013 sudah muncul pertentangan antar anggota terkait pengembalian dana hibah[2] tersebut.

Beberapa, anggota sepakat pengembalian dana bisa masuk APBDP. Namun anggota lain menolak pengembalian hibah Persiba[3] menjadi salah satu pendapatan yang masuk ke APBDP 2013.

Anggota Fraksi PAN DPRD Bantul Sarinto mengakui memang ada perbedatan sengit dalam pembahasan APBDP yang tak kunjung ada mufakat. Namun, Sarinto yakin molornya penetapan APBDP, wakil rakyat tidak bermaksud menunda-nunda pembahasan.

“Bukan juga karena ada kunjungan kerja (Kunker). Tapi persoalan prinsip anggaran yang harus sesuai prosedur yang benar dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sarinto, Sabtu (28/9).

Dikatakan Sarinto, pihaknya tidak ingin ada persoalan di kemudian hari jika rencana pengembalian hibah Persiba dimasukkan ke APBDP dikabulkan.

“Maka ada sebagian yang menolak pengembalian. Disinilah sebenarnya letak alotnya pembahasan itu,” ujarnya.

Menurut Sarinto, banyaknya anggota Dewan yang tidak mau menanggung risiko hukum dengan adanya pengembalian hibah Persiba senilai Rp741 juta.

“Tapi sebagian ngotot menyakini pengembalian hibah bisa saja dilakukan. Nah, sekarang ini masih lobi – lobi,” ujar Sarinto yang juga ketua komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Sarinto sendiri tidak mau terlibat dalam pro kontra rencana pengembalian dan hibah Persiba. Ia juga tidak memberikan sikap menyetujui. Namun dia berpendapat, sebelum dilakukan pengembalian dana hibah sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan hukum.

Sarinto menambahkan banyak anggota Dewan memprediksi dana hibah Persiba kelak bakal menjadi barang bukti yang diperlukan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi untuk menyelesaikan kasus.

“Kalau hibah itu masuk APBDP lagi, apakah bukan menjadi suatu tindakan penghilangan barang bukti? Jadi menurut saya memang harus dikonsultasikan ke pihak terkait,” ungkap politisi PAN ini.

Pernyataan serupa datang dari juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) Arni Tyas Palupi. Menurut dia, masih ada hal yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh seluruh anggota Dewan.

Persoalan pro dan kotra terkait pengembalian dana hibah Persiba seharusnya tidak sampai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Srikandi Golkar ini mengaku khawatir jangan asal menyetujui rencana pengembalian tersebut jika tidak mau menanggung konsekuensi hukum.

“Jadi perlu ada kajian mendasar,” singkatnya Arni tanpa menjelaskan secara detail.

Sebelumnya, vokalis Fraksi PKS DPRD Bantul Agus Efendy menyebutkan penyebab molornya pengesahan APBDP lebih karena belum ada agenda penetapan. Ia tidak memaparkan adanya rencana pengembalian dana hibah Persiba yang menjadi pro kontra di kalangan anggota. “Pembahasan alot karena memang belum ada agenda penetapan oleh Badan Musyawarah atau Bamus,” katanya. (Endro Guntoro, endro@harianjogja.com)

 Sumber : Bernas Jogja, 29 September 2013 

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 28 ayat (3), penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD ;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja ; serta
  3. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

 Dalam ayat (4) dan ayat (5) pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.



[1] Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, APBDP disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran.

[2] Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

[3]  Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul