Ida Tak Gentar Datangi Kejati

BANTUL – Bupati Bantul Sri Suryawidati mengaku, siap jika dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati)[1] terkait pengembalian dana hibah Persiba[2] Bantul sebesar Rp 741 juta.

Ida, panggilan akrab Bupati, akan blak – blakan menjelaskan persoalan pengembalian tersebut, karena dia yang memerintahkan inspektorat[3] melakukan pemeriksaan.

            “Saya siap, wong tidak ada masalah,” kata Ida, usai rapat dengan Badan Anggaran DPRD Bantul, kemarin sore.

            Ida menandaskan dana tersebut tidak bermasalah, karena dana tersebut merupakan titipan. Karena titipan maka perlakuannya juga seperti arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu tidak boleh digunakan. Dalam pemberlakuan akuntansinya, Ida menjelaskan akan masuk pos pendapatan tak terduga.

            Ida juga mengaku telah memberikan penjelasan kepada DPRD[4] Bantul terkait hal tersebut. Menurutnya, pihak DPRD Bantul telah menerima hal tersebut dan memahami alur pengembalian hibah dana Persiba ke Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKAD). “Dewan tidak masalah. Tadi sudah saya jelaskan,” Kata Ida.

            Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Dewan, sejumlah anggota Dewan kompak untuk tidak bersedia menjelaskan secara detail perihal penjelasan dari Bupati Bantul. Yang ada, mereka saling lempar seolah ada persoalan krusial yang sengaja ditutupi.

            Anggota Badan Anggaran (Banggar) Amir Syarifudin misalnya, mengakui jika ada pertemuan dengan Ida. Bahkan Ida telah menjelaskan perihal pengembalian dana tersebut. Namun penjelasan seperti apa, Amir tidak bersedia menjelaskan secara rinci. Dia merekomendasikan agar menanyakan ke Ketua DPRD Bantul, Tustiyani. “Silakan tanya saja ke Bu Tusti,” kata Amir.

            Hal yang sama dikatakan anggota Komisi A DPRD Bantul Mashlahah. Ia juga mengakui jika bupati telah menjelaskan dana tersebut. Namun sama seperti Amir, Mashlahah juga enggan menjelaskan secara konkret pengembalian dana tersebut. Lagi-lagi Mashlahah menyuruh KORAN SINDO YOGYA untuk menanyakan kepada Ketua DPRD Bantul Tustiyani. “Silakan tanya saja ke Bu Tusti. Untuk sementara, saya no coment dulu masalah itu,” kata Maslahah.

            Mashlahah menyebutkan, dalam Rapat Banggar kemarin memutuskan menyerahkan semuanya kepada Komisi, baik Komisi A, D, ataupun B setelah mendapatkan penjelasan dari Bupati tersebut. Namun ia belum bisa memastikan sikap Komisi A karena belum ada pertemuan intern Komisi A DPRD.

            Ketua DPRD Bantul Tustiyani ketika dihubungi KORAN SINDO YOGYA juga tidak bersedia menjelaskan hasil pertemuan tersebut. Alasannya, belum ada kesepahaman terkait hal tersebut. Selain itu, Rapat Banggar juga belum sampai ke tingkat kesimpulan sehingga belum perlu dijelaskan ke publik. “Perangkaan tidak ada masalah. Karena belum ada kesimpulan masih akan kami lanjutkan, kemungkinan sampai malam,” ucapnya.

            Meski tadak ada masalah, namun Rapat Paripurna DPRD Bantul dengan agenda penetapan RAPBN Perubahan belum jadi  dilaksanakan. “Untuk sementara diskors, belum tahu sampai kapan,” kata Sekretaris Dewan, Helmi Jamharis.

            Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY sekaligus Ketua Tim Penyidik Kasus Persiba Bantul Pindo Kartikani mengungkapkan, Kejati akan memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut, termasuk salah satunya Bupati Bantul saat ini, Sri Suryawidati. Namun kapan, ia belum bisa memastikan. “Kami akan periksa siapa pun. Bupati sekalipun,” tandasnya.

            Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul, sudah memberhentikan sementara waktu Kepala Bagian Kerja Sama dan Pengembangan Potensi Daerah setempat Edy Bowo Nurcahyo sembari menunggu penahanan dari kejaksaan.

            “Sesuai aturan apabila Pak Edy (Kabag KPPD Bantul) sudah ditahan, baru ada kebijakan pemberhentian sementara. Namun untuk saat ini, yang bersangkutan belum ditahan,” kata Kepala BKD Bantul Maman Permana, kemarin.

            Kabag KPPD Bantul tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu, dalam dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp12,5 miliar dari APBD Bantul ke klub sepakbola Persiba pada periode 2011.

            Namun, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul yang diduga ikut bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah Persiba melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul itu sampai saat ini belum ditahan Kejati DIY.

            “Selama ini (belum ditahan) yang bersangkutan masih bisa aktif bekerja, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk memberhentikan sementara, pokoknya kalau sudah ditahan harus sudah diberhentikan,” katanya.

            Ia mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan jika diberhentikan sementara namun dalam perkembangannya ternyata diterbitkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap kasus hibah Persiba ini karena tersangka tidak bersalah. “Karena kami tidak tahu (kasus Persiba), bisa saja tiba-tiba ada SP3, kami bisa PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)-kan, dalam aturan itu yang penting jangan ditahan dulu,” kata Maman.

            Namun demikian, jika nanti memang sudah ada penahanan dari Kejati DIY, pemberhentian sifatnya masih sementara tergantung penyidikan, dan jika terbukti tidak bersalah maka jabatannya dikembalikan lagi.

            Menurut dia, yang dimaksud diberhentikan sementara itu bukan dari pegawai negeri sipil (PNS), melainkan dari jabatan Kabag KPPD, karena dinilai sudah tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan jika sudah ditahan.

            Dalam kasus ini, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.

Datangi BK DPR

          Di tempat terpisah, sejumlah penggiat antikorupsi Yogyakarta berniat mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR. Kehadiran mereka untuk melakukan klarifikasi kedatangan ketua BK DPR, Trimedia Panjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta beberapa waktu lalu. Karena saat ini, selain sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Trimedia juga tercatat sebagai Ketua Tim Pengacara tersangka hibah Persiba Bantul, Idham Samawi.

            Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi Yogyakarta (AMPKY) Winarto menuturkan, Rabu (25/9) kemarin, mereka telah berada di Jakarta. Salah satu agendanya adalah menghadap ke BK DPR untuk menanyakan perihal kehadiran Trimedia ke Kejati DIY. Mereka ingin mengetahui alasan sebenarnya mengapa Trimedia hadir ke Kejati.

            “Kami ingin klarifikasi lho, bukan mengadukan Pak Trimedia,” kata Winarto ketika dihubungi lewat telepon.

      Klarifikasi ini penting karena AMPKY ingin mendudukan persoalan tersebut sebagai mana mestinya. Selain itu, penjelasan sangat diperlukan agar tidak ada nada-nada sumbang terkait dengan penanganan kasus tersebut. Di satu sisi lainnya, AMPKY ingin masyarakat melihat proses penyelesaian hibah Persiba berjalan sebagai mana mestinya. (erfanto linangkung/ant)

Sumber : Seputar Indonesia, 26 September 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa “Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.”

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012 Bab V dinyatakan bahwa “Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.



[1] Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi merupakan Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[2] Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul

[3] Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah.

[4] Berdasarkan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.