Pengadaan Alkes Sesuai Prosedur

KULONPROGO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates memastikan pengadaan alat kesehatan (Alkes) akhir 2012 sesuai prosedur.

Hal ini menjawab permintaan Jogja Corruption Watch (JCW) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY[1] untuk memeriksa RSUD[2] Wates terkait dengan pengadaan alat kesehatan.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Wates Lies Indriyati mengatakan Kejati tidak perlu memeriksa pengadaan alat kesehatan 2012. Sejatinya, seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur[3] yang berlaku.

Hal ini diperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[4] Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah keluar akhir Mei lalu. Dalam laporan itu, BPK menyebutkan semua sudah berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, dengan gamblang disebutkan tidak ada penyalahgunaan[5].

Indriyati mengakui rentang waktu proses pengadaan Alkes dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara[6] ini cukup pendek. Namun, dipastikan prosesnya aman karena dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)[7] Pemkab[8]. Seluruh barang juga sudah digunakan sejak awal 2013 ini.

Direktur RSUD Wates itu memaparkan bantuan dana untuk pengadaan Alkes 2012 terbagi dalam dua tahap. Yakni dana Tugas Pembantuan (TP)[9] mencapai Rp5 miliar dan Tugas Pembantuan Perubahan (TPP) sebesar Rp7 miliar. Dari total dana yang diberikan, ternyata tidak seluruhnya  digunakan. Untuk TP misalnya, hanya digunakan sekitar Rp4,6 miliar dan TPP hanya Rp6,3miliar. “Sisanya kami kembalikan ke negara,” kata Indriyati, Minggu (7/7).

Kepala Divisi Investigasi JCW Maryanto Rodzali sebelumnya mendesak Kejati tidak hanya mengusut pengadaan Alkes di RS Jogja. Berdasarkan penelusuran JCW pada APBN Perubahan 2012, anggaran dekonsentrasi[10] yang mengucur ke daerah tidak hanya diterima RS Jogja. RSUD Wates juga menerima.

Dana yang diterima Wates bahkan jauh lebih besar. Menurut dia, dari sisi waktu pengadaan Alkes sangat pendek, tiga bulan sejak dikucurkan pusat. Proses pengadaan berjalan September-Desember. Hal itu rawan penyimpangan mengingat jangka waktu yang mepet. (MG Noviarizal Fernandez)

Sumber: Harian Jogja, 8 Juli 2013

 

Catatan:

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa dan swakelola. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut, organisasi untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa terdiri atas:

  1. PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
  2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
  3. ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan; dan
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Sedangkan organisasi untuk pengadaan barang/jasa melalui swakelola diatur dalam Pasal 7 ayat (2) peraturan yang sama, yaitu.

  1. PA/KPA;
  2. PPK;
  3. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
  4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.


[1]Daerah Istimewa Yogyakarta.

[2]Rumah Sakit Umum Daerah.

[3] Metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah (KBBI).

[4]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[5]Proses, cara, perbuatan menyalahgunakan; penyelewengan (KBBI).

[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

[8] Pemerintah Kabupaten.

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.