Dugaan Korupsi Hibah Persiba

Kejati Kian Mantap Tuntaskan Kasus

JOGJA– Tim penyidik[1] Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menemukan kejanggalan-kejanggalan pada pemeriksaan saksi[2] khususnya dari dua bendahara[3] Persiba[4] Bantul. Kejati kian mantap memutuskan kasus tersebut.

Bendahara Persiba Dahono dan Yulianto kembali menjalani pemeriksaan di Kejati DIY Rabu (4/9). Pemeriksaan mereka tercatat lebih dari tiga kali. Posisi kedua bendahara ini memang dianggap sangat strategis dalam kasus dana hibah[5] Persiba Bantul. Agenda pemeriksaan kedua bendahara ini masih berkutat pada penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran[6].

Koordinator Intel[7] Kejati DIY sekaligus anggota tim penyidik kasus hibah Persiba Bantul, Abdullah mengungkapkan dalam perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim menemukan banyak kejanggalan atau keganjilan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana yang dibuat bendahara tersebut.

“Bendahara diperiksa lagi, tetapi kemungkinan salah satu dari mereka ini pemeriksaan terakhir. Ya kami menemukan banyak sekali hal-hal yang janggal,” ungkap dia ditemui Harian Jogja di sela-sela pemeriksaan, Rabu.

Kejati menemukan mekanisme[8] penyaluran dana yang tidak sesuai. Abdullah mengungkapkan semua dana talangan[9] atau pinjaman dari pihak ketiga[10] sama sekali tidak ada yang masuk ke rekening Persiba. Beberapa temuan dari saksi-saksi inti tersebut, imbuh Abdullah, semakin menguatkan dugaan Kejati DIY.

Untuk lebih mendukung pembuktian berbagai temuan yang ada, tim masih akan memeriksa beberapa saksi pendukung lainnya. Keterangan saksi[11] pendukung ini juga tidak menutup kemungkinan dapat membuat temuan baru. Sehingga saksi inti yang sudah selesai diperiksa bisa jadi dipanggil kembali.

Senada, Asisten Bidang Tindak Pidana Korupsi sekaligus tim penyidik kasus dana hibah Persiba, Pindo Kartikani menyatakan pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut. Sejauh ini pemeriksaan saksi semakin mendukung apa yang menjadi dugaan Kejati.

“Besok juga masih ada pemeriksaan sekitar empat orang saksi, salah satunya mantan Kepala DPPKAD[12] Bantul, Pak Bejo,” ungkap Pindo.

Tim, imbuh dia, juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD[13] DIY Yoeke Indra Agung Laksamana yang sudah tertunda beberapa pekan, pada Jumat (6/9) besok. Yoeke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persiba. Selain itu, para pemain musim kompetisi 2010-2011 juga akan menjalani jadwal pemeriksaan.

Kasus penyelewengan dana hibah Persiba Bantul diduga merugikan keuangan negara[14] sebesar Rp12,5 miliar. Dua tersangka[15] telah ditetapkan, yakni Idham Samawi, mantan Bupati Bantul dua periode sekaligus petinggi Partai PDIP[16]. Idham ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persiba Bantul.

Selain Idham Samawi, Ketua KONI[17] Bantul sekaligus mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edi Nur Cahyo juga ditetapkan sebagai tersangka. (Eva Syahrani)

Sumber : Harian Jogja, 5 September 2013

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara dalam Pasal 6 ayat (4 ) peraturan tersebut diuraikan bahwa hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.

Berdasarkan Pasal 6 peraturan yang sama, Gubernur menetapkan daftar nama dan alamat penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.


[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

[3] Penanggung jawab (pemegang) atau pengurus keuangan (yayasan, perkumpulan, dsb) (KBBI).

[4] Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul.

[5] Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

[6] Taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang; rencana penjatahan sumber daya yang dinyatakan dengan angka, biasanya dalam  satuan uang (KBBI).

[7] Intelijen, orang yang bertugas mencari (mengamat-amati) seseorang; dinas rahasia (KBBI).

[8] Cara kerja suatu organisasi (perkumpulan dsb) (KBBI).

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, dana talangan pemerintah adalah dana rupiah murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus (Rekening Khusus) kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.

[10] Pihak ketiga adalah orang lain yang tidak ikut serta, misal dalam perjanjian (KBBI).

[11]Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

[12] Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

[13]Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.

[15]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[16] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

[17] Komite Olahraga Nasional Indonesia.