DPP PDIP Bantah Ada Diskriminasi

Idham Tak Salahi Aturan Caleg

YOGYA (KR) – Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Trimedya Panjaitan menegaskan, mantan Bupati Bantul Drs HM Idham Samawi tidak menyalahi aturan untuk tetap maju menjadi Caleg[1] DPR RI. Pihaknya membantah adanya anggapan diskriminasi terhadap HM Idham Samawi sebagai Ketua DPP PDIP, seperti tuduhan dari sejumlah pihak yang menganggap DPP diskriminatif.

Seperti diketahui, ada anggapan bahwa HM Idham Samawi yang maju sebagai Caleg ada perlakuan khusus dari DPP PDIP. Sebenarnya hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nggak ada kata diskriminatif. Kami menghargai asas praduga tak bersalah[2],” tegas Trimedya kepada KR, Senin (22/7). HM Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka[3] oleh Kejati[4] DIY dalam kasus dana hibah[5] KONI[6] Bantul untuk Persiba[7] setelah ditetapkan jadi Caleg. Padahal yang tidak boleh, kalau belum ditetapkan menjadi Caleg atau bakal Caleg, tapi sudah menjadi tersangka. “Jadi Idham tidak perlu mundur menjadi Caleg” katanya.

Untuk itu, mantan Bupati Bantul 2 periode yang dianggap berprestasi berhasil memajukan Pemkab Bantul dalam berbagai bidang tersebut, termasuk untuk pertama dalam sejarah Persiba menjadi juara Liga Utama PSSI 2010/2011, diminta tetap terus melakukan konsolidasi kaitannya dalam pencalegan sebagai anggota DPR RI. Kecuali, HM Idham Samawi sudah memasuki persidangan dan dinyatakan bersalah. “Ini kan belum apa-apa, diperiksa saja belum. Kami minta Pak Idham harus terus maju dalam konsolidasi[8],” pintanya.

Trimedya menilai, penetapan HM Idham Samawi sebagai tersangka terdapat kejanggalan. Di antaranya, Idham belum pernah diperiksa sebagai saksi dan belum ada kerugian negara. “Kejati sangat tergesa-gesa menetapkan Idham sebagai tersangka,” tanyanya.

Saat ini, DPP PDIP telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi HM Idham Samawi dalam menghadapi perkara tersebut, diantaranya Henry Yosodiningrat. (Sni)-b

Sumber: Kedaulatan Rakyat, 23 Juli 2013

 

Catatan:

Ketentuan mengenai persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


[1] Caleg merupakan singkatan dari calon legislatif.

[2] Praduga tak bersalah adalah anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan. (KBBI)

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[4] Kejati: Kejaksaan Tinggi

[5] Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa“ hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

[6] KONI: Komite Olahraga Nasional Indonesia.

[7] Persiba: Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.

[8] Konsolidasi adalah perbuatan (hal dsb) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dsb), peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. (KBBI)