Idham Tersangka Korupsi Hibah Persiba

YOGYAKARTA- Kasus dugaan korupsi[1] dana hibah[2] Persiba[3] Bantul sebesar Rp12,5 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati)[4] DIY kemarin menetapkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi sebagai tersangka[5] kasus tersebut. Bukan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati juga menjerat mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo. Idham sendiri selain pernah menjadi Kepala Daerah Bumi Projotamansari selama dua periode, juga menjabat sebagai Ketua Umum Persiba dan Ketua KONI[6] Bantul.

Penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati DIY, Suyadi dalam konferensi pers[7] di ruang rapat Kejati kemarin. “Kami telah tetapkan dua tersangka, Ketua Umum Persiba IS (Idham Samawi) dan mantan Kepala Kantor Pora[8] EBN (Edi Bowo Nurcahyo),” kata Suyadi.

Suyadi menjelaskan penetapan dua tersangka ini hasil dari penyelidikan[9] yang dilakukan sejak awal 2013. Setelah dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik[10] pada Kamis (18/7), ditemukan adanya alat bukti yang cukup. Sehingga Pimpinan Kejati DIY langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan[11] beserta penetapan Idham dan Edi sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya proses pencairan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan dan penggunaan dana di luar peruntukannya. Suyadi menegaskan bahwa penyidik akan bertindak profesional[12] dan transparan[13] dalam penanganan kasus ini. “Kami bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum ini naik ke penyidikan dan ada tersangka, karena sudah cukup alat bukti. Jadi kami bukan tanpa dasar,” tukas Suyadi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Kejati DIY, Idham dan Edi diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul pada 2011 lalu. Saat itu, Persiba memperoleh bantuan dana hibah dari APBD[14] dan APBD Perubahan masing-masing Rp8 miliar dan Rp4,5 miliar.

Namun dana hibah yang seharusnya untuk biaya mengikuti kompetisi Divisi Utama PSSI[15] 2011-2012 ini justru digunakan di luar peruntukannya. Di antaranya, membayar utang biaya kompetisi, bayar katering dan mark up biaya kegiatan yang ternyata sudah ada pos dananya.

Alasannya, ada temuan peminjaman uang dari pihak swasta di Bantul untuk menalangi operasional kompetisi tahun sebelumnya.

Kejati DIY pun meyakini dalam kasus ini ada pelanggaran dan timbul kerugian keuangan negara. Guna menangani kasus ini hingga tuntas, Kejati langsung membentuk tim penyidik pidana khusus yang terdiri dari tujuh orang. “Jadi, dua tersangka ini turut terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana. Kami masih dalami berapa pasti jumlah kerugian keuangan negaranya, ke depan kami akan gandeng auditor[16] investigasi[17]. Tim juga telah dibentuk dan siap lakukan penyidikan,” imbuh Suyadi.

Meskipun telah berstatus tersangka, Kejati belum berencana menahan Idham dan Edi. “Ini baru tahap awal penyidikan. Jika dalam perkembangannya tersangka tidak kooperatif[18], maka kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ancam Kapenkum[19] Kejati DIY, Purwanto.

Untuk diketahui, kasus ini sangat menyita perhatian publik. Berbagai opini muncul saat Kejati mulai melakukan penyelidikan awal tahun ini. Puluhan orang juga telah dimintai keterangan, di antaranya Ketua TAPD[20] Bantul sekaligus Sekda[21] Bantul, Riyantono, mantan Kepala DPKAD[22] Helmi Jamharis, Bedjo Hutomo dan Tri Saktiana, pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga, pihak KONI, manajemen Persiba, pihak swasta dan beberapa nama anggota DPRD Bantul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memonitor[23] perkembangan penanganan kasus. Hingga akhirnya, dua orang yang diduga bertanggung jawab telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengapresiasi tindakan Kepala Kejati DIY. Sebab, sudah berulang kali pergantian Kajati[24] tapi tidak ada yang berani menyentuh kasus yang melibatkan mantan Bupati Bantul dua periode itu.

“Segera tuntaskan kasus Persiba ini. Proses hukum kasus ini juga bisa jadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus lain di Bantul, sepert dana rekonstruksi[25] gempa bumi, dana hibah tembakau Virginia[26], DAK[27] dan lainnya,” harap Baharudin.

DPRD Yakin Sesuai Prosedur.

Terpisah, Edi Bowo Nurcahyo ketika dihubungi KORAN SINDO YOGYA mengaku belum mengetahui dirinya dijadikan tersangka oleh Kejati DIY. Sebab dia mengaku masih di Jakarta untuk urusan kedinasan. “Saya malah belum tahu, saya sekarang berada di Jakarta,” papar pria yang kini menjabat Kepala Bagian Pengembangan dan Kerjasama Daerah Bantul ini.

Ketika didesak penetapan dirinya sebagai tersangka, dia menyangkal karena yakin tidak bersalah. “Besok saja kalau saya sudah kembali ke Yogya,” janjinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bantul, Tustiyani tidak bersedia berkomentar terkait penetapan Idham Samawi sebagai tersangka. Namun ketika didesak pendapatnya karena DPRD Bantul merupakan institusi[28] yang menyetujui aliran dana hibah tersebut, Tusti menandaskan apa yang dilakukan Dewan[29] sudah sesuai aturan.

Tusti berargumen hibah KONI sudah melalui proses yang benar dan sesuai prosedur. Langkah pencairan dana hibah KONI sudah melalui proses pembahasan di Komisi[30]. Lalu meningkat ke tahap penganggaran dan akhirnya masuk ke Rapat Paripurna[31]. Kalau akhirnya eksekutif[32] melakukan penyelewengan, hal tersebut sudah di luar kewenangan Dewan lagi. “Semua sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Kalau di eksekutif menyalahkan ya kami tidak ikut bertanggung jawab,” ucap politikus[33] PDIP[34] ini di kantornya kemarin.

Tusti menjelaskan, DPRD Bantul bersedia menyetujui hibah KONI karena dari aturan perundangan yang ada tidak menyalahi. Jika Permendagri[35] yang mengatur tentang hibah yang disoal, Tusti menyangkalnya karena meskipun diterbitkan 2011 tapi baru berlaku setahun kemudian. “Jika sudah ada penetapan tersangka, sebaiknya kita ikuti saja dan serahkan ke aparat penegak hukum,” katanya lagi.

Keyakinan Tusti bertambah lantaran seluruh proses hibah tidak mendapat catatan. Bahkan dari Sri Sultan HB X selaku pihak terakhir pengontrol pencairan dana hibah tidak memberi catatan apapun. Ini dikarenakan setiap peristiwa APBD dilaporkan ke Provinsi. “Dari Provinsi tidak ada catatan sama sekali, sehingga kami juga yakin tidak ada masalah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bantul, Sri Suryawidati yang merupakan istri dari Idham Samawi belum bisa dihubungi. Ketika berusaha menghubungi nomor telepon genggamnya, tak direspons. Sementara ketika coba berkunjung ke rumah dinasnya, ternyata mantan Bupati Bantul masih berada di Jakarta. “Ke Jakarta Mas, belum pulang,” ujar Tusimin, penjaga rumah dinas tersebut. (ristu hanafi/erfanto linangkung)

Sumber: Seputar Indonesia, 20 Juli 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri tersebut, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait, sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait. Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan tersebut, sebagai berikut:

  1. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
  2. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
  3. NPHD;
  4. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
  5. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.

Sedangkan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

  1. laporan penggunaan hibah;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Pertanggungjawaban laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.



[1] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[3] Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul

[4] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[6] Komite Olahraga Nasional Indonesia.

[7] Konferensi pers adalah pertemuan pers yang diadakan oleh seorang tokoh untuk memberitahukan hal yang penting di hadapan wartawan dan utusan kantor berita untuk disebarluaskan melalui media massa. (KBBI)

[8] Pemuda dan Olahraga.

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

[12] Profesional adalah memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. (KBBI)

[13] Transparan adalah nyata; jelas; tidak terbatas pada orang tertentu saja; terbuka. (KBBI)

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

[15] Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia.

[16] Auditor adalah pengaudit. (KBBI)

[17] Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan; penyidikan. (KBBI)

[18] Kooperatif adalah bersifat kerja sama; bersedia membantu. (KBBI)

[19] Kepala Penerangan Hukum.

[20] Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

[21] Sekretaris Daerah.

[22] Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

[23] Memonitor adalah mengawasi, mengamati, atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; memantau. (KBBI)

[24] Kepala Kejaksaan Tinggi.

[25] Rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula. (KBBI)

[26] Tembakau Virginia adalah varietas tembakau yang biasa digunakan untuk rokok tanpa campuran cengkih. (KBBI)

[27] Dana Alokasi Khusus.

[28]Institusi adalah lembaga; pranata; sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan. (KBBI)

[29] Dewan adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal dengan jalan berunding. (KBBI)

[30] Komisi adalah sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu. (KBBI)

[31] Rapat Paripurna adalah rapat lengkap anggota dan pimpinan dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas. (KBBI)

[32] Eksekutif adalah berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu;  kekuasaan menjalankan undang-undang. (KBBI)

[33]  Politikus adalah ahli politik; ahli kenegaraan; orang yang berkecimpung di bidang politik. (KBBI)

[34] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

[35] Peraturan Menteri Dalam Negeri.