Ketua KPK Minati Kasus Hibah Persiba

YOGYAKARTA – Dugaan penyimpangan dana hibah[1] klub sepak bola Persiba Bantul ternyata ikut diminati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)[2]. Kasus ini sendiri masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati)[3] DIY.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya selalu memantau perkembangan penanganan kasus dugaan dana hibah Persiba sebesar Rp12,5 miliar. “Kami selalu pantau perkembangan (proses hukum Persiba) ini. Koordinasi[4] tetap kami lakukan,” kata Abraham Samad kepada wartawan di sela-sela acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Quality Yogyakarta kemarin.

Selain pantauan terhadap perkembangan penanganan secara hukum, KPK juga melakukan backup dengan melakukan supervisi[5] dan pemberian masukan terhadap penyidik[6] yang menangani kasus tersebut. “Misal ada kendala di tangan penyidikan[7], kami beri masukan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Jaksa[8] Agung Darmono menyatakan bahwa korps[9] Adhyaksa tetap berkomitmen[10] untuk memberantas tindak pidana korupsi termasuk di wilayah DIY. Ditegaskan, dalam pemberantasan korupsi, kejaksaan tidak akan pandang bulu atau tebang pilih dalam pengusutan suatu kasus. Meskipun kasus itu menyeret oknum[11] pejabat, aparat negara, pengusaha, atau warga sipil. “Kami tak pandang bulu, semua dugaan korupsi pasti akan kami usut sampai tuntas. Sepanjang ada alat bukti yang kuat tentunya,” kata Darmono.

Sampai saat ini, Kejati DIY masih melakukan penyelidikan[12] dan pengumpulan data terhadap kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba. Puluhan saksi[13] dari berbagai pihak telah diperiksa tim Kejati. Rencananya, tim penyelidikan melakukan gelar perkara bersama pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

“Kami evaluasi[14] dan pelajari keterangan para saksi. Rencananya akan gelar perkara (lagi) dengan pimpinan,” kata Ketua Tim Kasus Persiba Abdullah.

Pada kesempatan yang sama, pelimpahan penanganan kasus korupsi dari daerah ke KPK sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah penanganan kasus korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD[15] Jateng[16] beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan pendampingan kepada kepolisian[17] dan kejaksaan. Namun jika dalam prosesnya mengalami kesulitan, ada fase[18] di mana kasus tersebut bisa dilimpahkan ke KPK,” ucapnya sebelum membuka kegiatan pelatihan.

Salah satu yang dijadikan dasar penanganan kasus dilimpahkan ke KPK adalah adanya dampak sosial yang diprediksi[19] cukup tinggi bila penanganan dilakukan di daerah. Hal tersebut menjadi pertimbangan pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD Jateng Murdoko.

Menurut Samad, keberadaan tersangka yang menjadi ketua partai politik[20] terbesar di daerahnya memiliki potensi memunculkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 135 aparat penegak hukum di bidang korupsi di DIY selama empat hari mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas. Peserta pelatihan terdiri dari penyidik Pidana Korupsi Polda DIY, Jajaran Jaksa Pidana Khusus Kejati, Auditor BPK Perwakilan, dan Auditor BPKP Perwakilan DIY.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Dharmono dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah berupaya terus melakukan reformasi[21] secara kelembagaan. Salah satunya adalah pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh divisi.

Guna menunjang koordinasi dan peningkatan kapasitas penanganan perkara korupsi, Polri juga mengklaim[22] telah mereformasi diri. Hal tersebut ditargetkan dengan melakukan perbaikan di 40.000 personel polisi yang ada saat ini.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol[23] Sutarman menginformasikan, reformasi birokrasi di struktur birokrasi[24] Polri tidak susah dilakukan. Yang sedikit sulit dilakukan adalah mereformasi dari sisi kualitas sumber daya manusia karena banyaknya personel[25] polisi. “Polri memiliki 400.000 personil seluruhnya harus mengalami perubahan,” tandasnya.

Sumber : Seputar Indonesia, 18 Juni 2014



[1] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. (KBBI) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yoyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaaraan urusan pemerintah daerah.

[2] Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual.

[3] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[4] Koordinasi adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur. (KBBI)

[5] Supervisi adalah pengawasan utama, pengontrolan tertinggi, penyeliaan. (KBBI)

[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

[9] Korps adalah himpunan orang (badan, organisasi) yang merupakan satu kesatuan. (KBBI)

[10] Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu, kontrak. (KBBI)

[11] Oknum adalah orang seorang, perseorangan. (KBBI)

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[13] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan ia alami sendiri.

[14] Evaluasi adalah penilaian. (KBBI)

[15] DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[16] Jateng adalah singkatan dari Jawa Tengah.

[17] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[18] Fase adalah tingkatan masa (perubahan, perkembangan, dsb)

[19] Prediksi adalah ramalan, prakiraan. (KBBI)

[20] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[21] Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. (KBBI)

[22] Klaim adalah menyatakan suatu fakta atau kebenaran sesuatu. (KBBI)

[23] Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol adalah singkatan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia Komisaris Jendral Polisi.

[24] Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. (KBBI)

[25] Personel adalah pegawai, anak buah. (KBBI)

BAGIKAN
Berita sebelumyaTransjogja
Berita berikutnyaTuding Kejati Tebang Pilih