Ketua KUB Diperiksa Kejati DIY

YOGYAKARTA – Terpidana[1] kasus korupsi tembakau Virginia[2] Bantul Sudjono kemarin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY) sebagai saksi[3] untuk tersangka[4] Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Edy Suharyanta.

Dengan pengawalan[5] Anggota Kepolisian[6], Sudjono diperiksa hampir enam jam oleh penyidik[7] Kejati. Sudjono sendiri telah divonis[8] bersalah dalam kasus serupa oleh pengadilan.

Saat ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Sudjono yang saat itu merupakan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) mengatakan, dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik seputar dana hibah[9] pengadaan tembakau. “Seputar dana (hibah), saya sebagai saksi untuk Pak ES,” kata Sudjono.

Saat ada temuan kerugian keuangan negara[10] dalam dana hibah ini, pihaknya langsung mengembalikan uang sekitar Rp420 juta melalui Edy Suharyanta. “Dana sudah kami kembalikan, Rp420 juta. Itu dari kelompok,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul Maman Permana mengatakan, hingga kini belum menentukan nasib Edy. Apakah akan diperpanjang atau tidak.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Edy apakah masih mampu melanjutkan tugas atau tidak. “Surat hasil tes kesehatannya belum ada, serta rekomendasi[11] dari Bandung juga belum kami terima. Karena dasarnya belum ada, kami masih belum bisa menentukan sikap,” katanya kemarin. (ristu hanafi/erfanto linangkung)

Sumber: Seputar Indonesia, 11 Juni 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Bidang tugasnya meliputi pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban dan ketentraman umum. Di bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1D) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hal-hal yang dilakukan oleh penyidik dalam tahapan tersebut adalah:

(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.

(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

(3) Penyerahan berkas perkara dilakukan:

a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;

b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

[2] Varietas tembakau yang biasa digunakan untuk rokok tanpa campuran cengkih (KBBI).

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[5]  Penjagaan (keselamatan); pengawasan dan sebagainya (KBBI).

[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[8] Putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana)

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah, hibah adalah salah satu bentuk instrumen bantuan bagi Pemerintah Daerah baik berbentuk uang, barang, dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, perusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi semi pemerintah dengan tujuan tertentu.

[10] Pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

[11] Saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) (KBBI).