Kejari Belum Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas

KULONPROGO- Kejaksaan Negeri Wates belum berencana menindaklanjuti temuan atas perjalanan dinas[1] fiktif[2] di Pemkab[3] Kulon Progo. Kejari[4] baru turun tangan bila ada rekomendasi[5] BPK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wates Arif Muda Dharmanta mengaku belum bisa mengomentari laporan BPK karena harus disesuaikan dengan kebijakan pimpinan. Sebab, Kajari[6] Wates Rahman DS bakal digantikan Kajari yang baru.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Nanti kalau saya terlanjur komentar ternyata kebijakan pimpinan berbeda kan tidak sinkron[7]. Untuk tindak lanjutannya nunggu kebijakan pimpinan yang baru,” kata Arif kemarin.

Menurut dia, biasanya Kejari akan menindaklanjuti bila dalam laporan berisi rekomendasi penindakan secara hukum. Sehingga, sepanjang tidak ada rekomendasi tersebut, pihaknya belum bisa mengambil inisiatif[8].

Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba, sebelumnya mendorong kejaksaan menindaklanjuti laporan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para pihak di lingkup Sekertariat Daerah Kulon Progo.

Bahar menilai, laporan itu menjadi pintu masuk dalam rangka penegakan hukum. “Seharusnya pihak terkait segera dipanggil termasuk Bupati untuk memastikan apakah Bupati mengetahui perjalanan dinas fiktif itu atau tidak,” katanya.

BPK sendiri merekomendasikan Bupati Kulon Progo agar memerintahkan Sekretaris Daerah[9] untuk menegur secara tertulis PPK[10] agar lebih teliti lagi memeriksa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Selain itu, juga menegur PPTK[11] Perjalanan Dinas Luar Daerah agar dalam menyiapkan dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran supaya mengacu pada Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ)[12] dan memedomani ketentuan yang berlaku.

Teguran tertulis juga dialamatkan kepada Bendahara Sekretariat Daerah yang menata pengeluaran terkait belanja perjalanan dinas luar daerah supaya berdasarkan bukti sebenarnya.

Terakhir, memerintahkan PPK, PPTK Perjalan Dinas Luar Daerah, dan Bendahara Pengeluaran Setda untuk selanjutnya melakukan tugasnya sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengaku sudah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas sebelum adanya LHP[13] BPK. Hal ini berkaitan dengan perjalanan dinas Bupati selaku pembicara dalam sebuah seminar.

LHP BPK menyebut, realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah melebihi SHBJ dan merugikan keuangan daerah Rp46,578 juta. Kerugian belum termasuk perjalanan dinas di 12 SKPD[14] yang menjadi sampel[15] pemeriksaan BPK.

“Seluruh biaya perjalanan dinas yang kelebihan dan berada di SKPD, sudah kami minta untuk dikembalikan,” katanya. Sodik

 

Sumber: Seputar Indonesia, 11 Juni 2013

 

 

 

Catatan:                                             

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara

Diatur lebih lanjut di dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas. Pelaksanaan kepada pemberi tugas, sedangkan biaya perjalanan dinas kepada PPK. Pertanggungjawaban tersebut harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut adalah:

–       Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;

–       SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;

–       tiket pesawat, boarding passairport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;

–       Daftar Pengeluaran Riil;

–       bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan

–       bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

Apabila dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel tidak diperoleh maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

[2] Fiktif adalah fiksi, bersifat tidak nyata. (KBBI)

[3] Pemerintah Kabupaten

[4] Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) ialah kejaksaan yang berkedudukan ibukota Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah Kabupaten/Kota.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[6] Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.

[7] Sinkron adalah terjadi atau berlaku pada waktu yang sama; serentak; sejalan; sejajar; sesuai; selaras. (KBBI)

[8] Inisiatif adalah prakarsa. (KBBI)

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku pengelola barang milik daerah.

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksaan pengadaan barang/jasa.

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

[12] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ), Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) adalah batas paling tinggi untuk setiap jenis barang dan jasa.

[13] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari hasil pemeriksaan.

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD adalah  Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna barang milik daerah.

[15] Sampel adalah bagian kecil yang mewakili kelompok atau keseluruhan yang lebih besar, percontoh. (KBBI)