Kejati Berencana Gandeng BPK

Audit Dana Hibah Persiba

YOGYAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit Dana Hibah[1] Klub Sepak Bola Persiba Bantul.

Koordinator Intelijen[2] Kejati DIY Abdullah yang sekaligus sebagai Ketua Tim Penyelidikan[3] mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan minta bantuan BPK untuk Audit Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ini. Sampai saat ini, tim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

“Pasti kami akan koordinasi dengan BPK, tapi nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan[4]. Sekarang kan masih penyelidikan, kami masih kumpulkan data dan keterangan,” kata Abdullah di Kantor Kejati DIY kemarin.

Dalam pengumpulan data dan keterangan, Tim Kejati saat ini telah memeriksa Anggota DPRD Bantul Purwanto selama hampir tujuh jam. Keterangan Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini dibutuhkan tim untuk pendalaman materi penyelidikan. “Iya, hari ini (kemarin) kami periksa satu Anggota Dewan, Purwanto,” kata Abdullah.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan terhadap Purwanto karena yang bersangkutan termasuk salah satu Anggota Dewan yang menyetujui pencairan Anggaran APBD Bantul 2011 untuk alokasi Dana Hibah kepada Persiba melalui KONI Bantul.

Sementara itu, Purwanto mengatakan dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari Tim Kejati. Anggota Komisi C ini juga mengakui, materi pemeriksaan menyasar proses dan mekanisme penganggaran sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Anggota Dewan. Ristu Hanafi

Sumber: Seputar Indonesia, 4 Juni 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas, sedangkan PDTT adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan Keuangan maupun Pemeriksaan Kinerja.

Ketiga jenis pemeriksaan tersebut juga menghasilkan laporan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 undang-undang tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini, LHP atas Kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan LHP Dengan Tujuan Tertentu memuat kesimpulan.

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa PDTT meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, Pemeriksaan Investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.



[1] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. (KBBI)

[2] Intelijen adalah orang yang bertugas mencari (meng-amat-amati) seseorang. (KBBI)

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.