Kelanjutan Penyelesaian Bioskop Indra Dipertanyakan

YOGYAKARTA Komisi B[1] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta akan memanggil Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk membahas kelanjutan penyelesaian sengketa[2] lahan bekas Bioskop Indra.

Sekretaris Komisi B Agus Mulyono mengatakan Dewan akan memastikan pemberian uang tali asih bagi seluruh keluarga ahli waris. “Kami ingin menanyakan, apakah uang itu telah diberikan 100 persen kepada keluarga ahli waris,” kata dia kepada Tempo di DPRD DIY, kemarin.

Dewan telah menganggarkan dana awal tali asih sebesar Rp9 miliar untuk delapan keluarga. Namun satu keluarga, Sukrisno, mengklaim memiliki hak atas tanah itu, sehingga dia menolak pemberian tersebut.

Untuk menyelesaikan kisruh itu, sejumlah anggota Dewan lintas komisi berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional tentang status hukum kepemilikan tanah eks Bioskop Indra pada 23 Mei 2013.

Waktu itu, Dewan bertemu dengan Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Noor Marzuki. “Jika muncul pengaduan, ahli waris bisa cek di Kantor Imigrasi, bagaimana awal proses tanah itu dimiliki,” kata dia.

Selain memastikan pemberian uang tali asih, Dewan akan menanyakan pengajuan dana lewat APBD 2013 Perubahan untuk sertifikasi tanah eks Bioskop Indra seluas 7.000 meter persegi, sebesar Rp725 juta, termasuk tanah yang diklaim milik Sukrisno. “Kami akan tanya alasan Pemerintah DIY mengusulkan dana itu. Bagaimana bisa muncul angka sebesar itu,” kata dia.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Heru Kresna Reza, mengatakan pengelolaan aset menjadi salah satu materi audit. “Pengelolaan aset daerah rata-rata belum terstruktur baik,” kata dia di Kantor DPRD DIY, Senin lalu.

Kepala BPK Perwakilan DIY, Sunarto, berharap sengketa itu segera tuntas. “Selama ini kami lihat belum ada permasalahan pembayaran tali asih,” katanya. Shinta Maharani

Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2013

 

Catatan:

Ketentuan mengenai waris diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berdasarkan Pasal 830 KUHPer, perwarisan hanya berlangsung karena kematian.

Lebih lanjut dalam Pasal 832 KUHPer diatur bahwa yang menjadi ahliwaris ialah para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Apabila para ahliwaris tersebut tidak ada, maka segala harta peninggalan tersebut menjadi milik negara, yang wajib melunasi segala utangnya, sebesar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Lebih lanjut dalam Buku Kedua KUHPer tersebut juga diatur mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan waris, antara lain mengenai perselisihan yang timbul.



[1] Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi B merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi B adalah Bidang Ekonomi dan Keuangan. Meliputi perindustrian dan perdagangan, pertanian dan peternakan, kehutanan dan perkebunan, perikanan dan kelautan, Usaha Kecil Menengah, koperasi, pariwisata, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, aset daerah/aset milik daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan investasi.

[2] Sengketa adalah: a. sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan; b. pertikaian, perselisihan, c. perkara (di pengadilan). (KBBI)