Progres Pustaka Tak Disepakati

Pemda DIY Mengklaim Hanya 84%, PT Ampuh 90%

YOGYAKARTA Pemda DIY dan pihak ketiga belum menemui kata sepakat terkait progres penyelesaian pembangunan Perpustakaan Terpadu di Banguntapan, Bantul. Persoalan tersebut tentunya merugikan masyarakat DIY. Sebab, mereka tidak bisa memanfaatkan gedung bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Penilaian progres penyelesaian pembangunan Perpustakaan Terpadu di Banguntapan, Bantul menjadi persoalan antara Pemda DIY dengan PT Ampuh, pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemda DIY menilai, progres pembangunan baru mencapai 84%.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X sendiri mengaku mendapatkan laporan bahwa pihak ketiga mengklaim sudah menyelesaikan pembangunan hingga 90%. Persamaan dalam penilaian tersebut dibutuhkan untuk proses pembayaran Pemda DIY kepada PT Ampuh. “Masih ada selisih enam persen, sing arep mbayar sopo nek aku ora mengakui,” kata HB X kemarin.

Hingga kemarin, Pemerintah Daerah baru mencairkan dana kepada pihak ketiga sebesar 75%. Sementara pelunasan baru dilakukan setelah ada kesepakatan penilaian progres capaian pembangunan gedung yang meski sudah diperpanjang satu bulan, tapi tetap tidak selesai juga.

Belum terselesaikannya pembayaran, membuat Pemda DIY tak bisa melakukan pelelangan baru guna menyelesaikan pembangunan. Imbasnya, belum bisa dipastikan kapan Gedung Perpustakaan yang ditargetkan menjadi yang terbaik di level nasional tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat. “Ya kalau sudah selesai akan dimanfaatkan, dalam arti, akan dilelang lagi. Sekarang baru negosiasi[1],” katanya.

Diketahui sebelumnya, pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu milik Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah DIY bermasalah. Pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp45 miliar tersebut mundur dari target seharusnya yang selesai pada 26 Desember 2012. Namun, setelah diperpanjang hinnga 15 Januari 2013, pihak ketiga dalam hal ini PT Ampuh tetap tidak dapat menyelesaikan pembangunan.

Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah DIY Budi Wibowo mengatakan, selain negosiasi penilaian progres pembangunan, pihaknya juga menghitung nilai denda yang akan dikenakan kepada pihak ketiga. Ini sesuai kontrak kerja, yakni jika pelaksana tidak dapat menyelesaikan kegiatan akan dikenai denda.

Imbas dari berlarutnya proses pembangunan, anggaran tahap kedua di APBD 2013 sebesar Rp20 miliar lebih sulit direalisasikan. DPRD DIY tidak merekomendasikan dana yang dianggarkan untuk penyelesaian instalasi[2] interior tersebut dicairkan sebelum ada laporan penilaian keuangan atas persoalan yang ada.

“Tadinya kami merekomendasikan agar anggaran di 2013 yang disiapkan tetap dapat dicairkan agar kegiatannya dapat dilakukan sambil menyelesaikan. Ternyata tidak bisa sebelum ada rekomendasi laporan keuangannya,” tandas anggota Komisi D[3] DPRD DIY Nur Sasmita. maha deva

Sumber: Seputar Indonesia, 29 Mei 2013

Catatan:

Pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Dalam Pasal 89 ayat (4) dan ayat (5) peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak. PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Dalam Lampiran peraturan tersebut dinyatakan sebagai berikut.

  1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
    1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
    2. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
    3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
    4. pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
    5. untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.

        2.  Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.



[1] Negosiasi adalah: a. Proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau b. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa. (KBBI)

[2] Instalasi adalah perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang dipasang pada posisinya dan siap dipergunakan. (KBBI)

[3] Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf d. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi D merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi D adalah Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi ketenagakerjaan dan transmigrasi, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, pembinaan kehidupan beragama, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan organisasi kemasyarakatan.