Tak Mau Tutupi Kasus Virginia

Edy Beberkan Keterlibatan Idham

JOGJA Keterlibatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi dalam proses pencairan Hibah[1] Tembakau Virginia[2] sebesar Rp575 juta agaknya makin sulit dihindari. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul (Dispertanhut) Bantul Edy Suharyanta membeberkan secara detail proses pencairan hibah tersebut.

Sebelum mencairkan hibah itu, Edy mengaku mengantongi perintah dari Idham.

Perintah itu tertuang dalam disposisi[3] yang diteken Idham selaku Bupati Bantul kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul Abu Dzairin.

“Selanjutnya disposisi itu diteruskan kepada saya. Semua pencairan anggaran mekanismenya seperti itu,” kilah Edy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hibah Virginia di Gedung Kejati DIJ kemarin (27/5).

Dalam penjelasannya, Edy menegaskan siap menjalani proses hukum yang membelitnya. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia berjanji akan selalu memenuhi panggilan penyidik dan menerangkan semua hal yang diketahuinya.

Ia pun mengisyaratkan siap buka-bukaan mengungkap kasus korupsi yang telah menyeret Ketua Kelompok Usaha Bersama Bumi Tirta Sudjono dan Ketua Kelompok Tani Subur Irsyad Sardjono menjadi terpidana dan harus meringkuk di balik jeruji. Edy berjanji akan menyampaikan semuanya kepada penyidik.

“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Edy datang mengenakan seragam dinas warna krem yang di lengan kanannya ada lambang Pemkab Bantul. Ia tiba di Gedung Kejati sekitar pukul 09.00 dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol AB1769NK bersama sopir pribadi. Ikur mendampingi penasehat hukumnya Nur Wahyuni Purwaningsih SH.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan di ruang pemeriksaan lantai tiga. Setelah diperiksa selama tiga jam, tim penyidik memberikan kesempatan istirahat untuk salat Duhur dan makan siang.

“Pemeriksaan kembali dilanjutkan 23 pertanyaan,” kata Suharno SH salah satu anggota Tim Penyidik usai melakukan pemeriksaan.

Suharno menjelaskan, penyidik belum mengajukan seluruh materi pertanyaan kepada tersangka. Alasannya, kondisi kesehatan Edy tidak stabil karena menderita penyakit yang sewaktu-waktu dapat kambuh. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik bersama tersangka dan penasehat hukumnya sepakat pemeriksaan dilakukan tidak lebih dari enam jam.

“Karena tadi kondisi tersangka terlihat mulai drop, penyidik memutuskan mengakhiri pemeriksaan,” tandas Suharno.

Karena masih ada materi pernyataan yang belum diajukan, lanjut Suharno, penyidik akan kembali memanggil tersangka. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/5) besok. “Pertanyaan yang belum kami ajukan masih banyak,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Hibah Tembakau Virginia itu bermula dari Program Intensifikasi Tembakau Virginia 2003 silam. Saat itu petani diminta menanam Tembakau Virginia. Mereka mendapatkan modal pinjaman dari BPR Bank Bantul. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk menanam tembakau.

Di luar dugaan, Program Intensifikasi Tembakau Virginia mengalami gagal panen. Akibatnya, kelompok tani yang ditunjuk Pemkab terbelit utang bank dan tidak dapat membayarnya.

Lantaran mempunyai setumpuk utang, sejumlah petani yang dipimpin Sudjono dan Irsyad Sarjono mengadu kepada Bupati Bantul Idham Samawi pada Oktober 2008. Dalam pertemuan dengan bupati dan pejabat Pemkab disepakati untuk meringankan beban utang tersebut, Pemkab merekomendasikan memberikan hibah.

Hibah yang di antaranya berasal dari Cukai Rokok itu semula untuk Program Penanaman Tembakau Virginia. Namun dalam prakteknya justru digunakan untuk mengangsur utang di Bank Pasar Bantul dan kepentingan di luar proposal hibah. Buntutnya hibah yang dicairkan Tahun Anggaran 2009 itu menjadi temuan BPK dalam Pemeriksaan 2010.

Setahun kemudian Kejari Bantul menetapkan Irsyad dan Sudjono sebagai tersangka. Mereka pada 2012 divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Dalam putusannya hakim mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu bukan terbatas kedua terdakwa. Ada dugaan kuat keterlibatan sejumlah pejabat Pemkab Bantul.

Berbekal putusan hakim dan bukti lainnya, Kejati DIJ pada akhir 2012 mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menetapkan Edy sebagai tersangka. (mar/kus/amd)

Sumber: Radar Jogja, 28 Mei 2013

Catatan:

Pengertian hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pelaksanaan hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1 angka 7. peraturan tersebut dinyatakan bahwa hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Pada tahun 2012, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hibah daerah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012. Dalam Pasal 2 angka 10 peraturan tersebut dinyatakan bahwa hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.



[1] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (KBBI).

[2] Tembakau Virginia (Flue-cured) adalah salah satu jenis tembakau yang diproduksi di Indonesia.

[3] Disposisi adalah pendapat seorang pejabat mengenai urusan yang termuat di suatu suurat dinas, yang langsung dituliskan pada surat yang bersangkutan atau pada lembar khusus (KBBI).