BPK Siap Mengaudit Tanjung Adikarto

Dewan sedang mengumpulkan data temuan.

YOGYAKARTA – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap melakukan audit investigasi[i] pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto di Kabupaten Kulon Progo.

Permintaan audit dikemukakan oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat DIY[ii], April lalu. “Kami siap melakukan audit, tapi sampai sekarang belum diminta,” kata Sunarto, Kepala Perwakilan BPK DIY, yang ditemui Tempo, di kantornya, Jumat lalu.

Rencana permintaan audit investigasi kepada BPK dilakukan oleh Komisi B setelah mendapat beberapa temuan. Di antaranya pembangunan pemecah gelombang (breakwater)[iii] yang dinilai kapasitasnya tidak mampu mengatasi ombak besar dan kuat, serta adanya pendangkalan pelabuhan.

Namun hingga saat ini, Dewan belum membicarakan permintaan audit tersebut kepada BPK.

“Kalau mau mengajukan Dewan harus bisa menjelaskan masalahnya. Jadi, harus jelas masalahnya,” kata Sunarto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Andung Prihadi menjelaskan pengadaan breakwater dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Sungai Serayu-Opak.

Breakwater yang sudah ada mempunyai volume 9,5-11,5 ton. Pengadaan breakwater pada 2014-2015 akan di-review oleh Balai Besar Sungai Serayu-Opak, bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ada kemungkinan terjadi perubahan volume break-water menjadi 16,5-18,5 ton. Perubahan volume itu menyesuaikan kondisi ombak yang kian besar dan kuat.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengusulkan lokasi pelabuhan ditinggikan lantaran letak pemecah gelombang juga akan ditinggikan. Volumenya diperkirakan mencapai 30 ribu gross ton pada akhir tahun 2014. “Biar jalur menuju pelabuhan enggak penuh pasir,” kata Hasto.

Ketua Komisi B DPRD DIY Gatot Setyo Susilo menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data mengenai temuan tersebut. Mereka juga meminta masukan masyarakat tentang pembangunan pelabuhan tersebut. “Setelah terkumpul, kami akan memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata dia yang dihubungi Tempo, kemarin.

Jika pada hasil pengumpulan data dan penjelasan ditemukan kejanggalan, Komisi B akan meminta audit dari BPK. “Jadi, tidak serta-merta minta audit. Kami harus hati-hati. Jadi, waktunya tidak ada target selesai kapan,” kata Gatot. PITO AGUSTIN RUDIANA

Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2013

 

Catatan

Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan Pasal 4 undang-undang tersebut, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT dapat berupa Pemeriksaan Investigatif.

Dalam Pasal 13 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah, Pemeriksaan Investigatif berbeda dengan Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja yang sifatnya proaktif yaitu untuk melihat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), terutama yang berkenaan dengan safe guarding of asset, yang rawan akan terjadinya penyimpangan.

 



[i] Berdasarkan Petunjuk Teknis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah, Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan ”lanjutan” dari auditing, auditing yang lebih khusus dan mendalam, yang menuju pada pengungkapan penyimpangan.

 

[ii] Dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DIY, Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b peraturan tersebut dijelaskan bahwa Komisi B merupakan komisi yang membidangi bidang ekonomi dan keuangan, yang meliputi: Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dan Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Usaha Kecil Menengah, Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Aset Daerah/ Aset Milik Daerah, BUMD, dan Investasi.

 

[iii] Pemecah gelombang (breakwater) merupakan bangunan penahan gelombang yang berfungsi untuk melindungi pantai yang terletak dibelakangnya dari serangan gelombang yang dapat mengakibatkan erosi pada pantai. Perlindungan oleh pemecahan gelombang lepas pantai terjadi karena berkurangnya energi gelombang yang sampai di perairan di belakang bangunan.