PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK DINAS DAERAH

PAJAK-DAERAH
2011
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 1, LD 2011/NO. 1, WALIKOTA 2011
30 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PAJAK DAERAH
 
ABSTRAK : Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini. 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Ruang lingkup
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Restoran
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Reklame
  7. Pajak Penerangan Jalan
  8. Pajak Parkir
  9. Pajak Air Tanah
  10. Pajak Sarang Burung Walet
  11. Wilayah pemungutan
  12. Masa pajak dan saat terutangnya pajak
  13. Pemungutan pajak
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  15. Kedaluwarsa penagihan
  16. Pembukuan dan pemeriksaan
  17. Insentif pemungutan
  18. Ketentuan Khusus
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Peralihan
  22. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Dengan berlakunya peraturan ini maka semua pungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pajak.

– Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 9 Tahun 1998, Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2000, Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2000, Perda Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2006, dan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 dicabut dan diyatakan tidak berlaku lagi.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Juni 2011.

 Download Perda