DIY Pertahankan Opini WTP

JOGJA- Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD[i] DIY, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menyerahkan Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2012, Senin (27/5). Hasilnya, Pemda DIY kembali memperoleh opini[ii] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah di 2010, 2011 mendapatkan opini serupa.

Dalam berkas laporannya, BPK membagi sebanyak tiga buku yang merupakan kesatuan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda DIY. Buku Pertama memuat LHP Opini atas Laporan Keuangan, Buku Kedua merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Intern, serta Buku Ketiga LHP mengenai Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Heru Kreshna Reza saat menyampaikan laporannya menyebutkan, pada 2011 opini WTP atas Laporan Keuangan Pemda yang disambut tepuk tangan anggota DPRD DIY dan eksekutif yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Reza mengungkapkan tercapainya opini WTP tersebut membuktikan adanya kemajuan. Antara lain Laporan Keuangan yang disajikan telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)[iii] dan cukup dalam pengungkapannya. Selain itu juga menunjukkan Sistem Pengendalian Intern Pemda atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan Laporan Keuangan.

“Serta terkait kewajaran penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Meski demikian, Reza menyebutkan tercapainya opini WTP tidak menjamin ke depan BPK juga memberikan penilaian yang sama. Perubahan opini sangat dimungkinkan terjadi yang disebabkan beberapa faktor antara lain, adanya kejadian baru dan peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi transaksi dan penyajian Laporan Keuangan Pemda.

Penyebab lainnya bisa karena adanya permasalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya dan tidak diselesaikan secara bijak. “Sehingga terjadi lagi di masa depan dengan nilai dan lingkup yang lebih material, begitupun sebaliknya,” tuturnya.

Sedangkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan pembinaan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. “Selama tiga tahun ini kita mendapat opini WTP. Selanjutnya terhadap temuan dan rekomendasi[iv] saran oleh BPK segera kami tindak lanjuti,” ucap Sultan.

Sekretaris Komisi B, Agus Mulyono merasa bangga terhadap capaian opini WTP tersebut. Terlebih lagi pada 2012 predikat WTP bersih tanpa ada paragraf. “Itu tak lain merupakan prestasi tertinggi kita semua, masih cukup jarang diketemukan opini tersebut di provinsi lain,” ujar anggota dewan yang membidangi pendapatan keuangan daerah itu. (age)

 

Sumber: Metro Jogja, 28 Mei 2013

 

Catatan:

 

Tugas BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini. Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (WTP/ unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (WDP/ qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (TW/ adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (TMP/ disclaimer of opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP. Sedangkan Laporan Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan yang menyatakan laporan keuangan disajikan secara wajar, namun ada beberapa hal yang memerlukan bahasa penjelasan. Bahasa penjelasan ini dimuat dalam paragraf penjelasan yang juga merupakan informasi tambahan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.

Adapun opini TW diberikan jika system pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Hasil Pemeriksaan oleh BPK wajib ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tersebut, yaitu:

  1. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  2. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  3. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  4. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  6. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.


[i] Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan. 

 

[ii] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan;

 

[iii] Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

 

[iv] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.