BOK Trans Jogja Diubah Jadi Rp5.145 per Km

 

YOGYA, TRIBUN– Perjanjian Kerja Sama Pemda DIY- PT Jogja Tugu Trans (JTT) resmi diubah, setelah Pansus[i] merampungkan pembahasan. Satu poin perubahan yang diberlakukan adalah besaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK)[ii] 54 armada menjadi Rp5.145 per kilometer (km) per bus.

Pada pengoperasian Trans Jogja kurun waktu 2008-2012, besaran BOK untuk 34 bus milik PT JTT adalah Rp5.189 per km per bus. Sedangkan BOK untuk 20 bus milik Pemkot Yogyakarta Rp4.822 per km per bus.

Selain itu, Standar Pelayanan Minimal (SPM)[iii] pun harus dipenuhi oleh PT JTT. Di antaranya adalah standar pengemudi, standar operasionalisasi bus, standar bengkel perbaikan, dan standar administrasi. “Apabila pada tahun pertama sejak perubahan kerja sama diberlakukan tidak peningkatan pelayanan, maka kerja sama bisa diputuskan sebelum berakhir pada tahun 2015,” terang Ketua Pansus Perubahan Perjanjian Kerja Sama, Edy Susilo, Jumat (15/2).

Rekomendasi lain yang disampaikan Pansus adalah, Pemda DIY harus melakukan kajian ulang terhadap sistem buy the service[iv] yang selama ini digunakan. Sebab dinilai membebani keuangan daerah, sementara pelayanan menjadi terabaikan dan SPM tak bisa dipenuhi secara sempurna.

Maka dari itu, Pansus mengajukan kepada Pimpinan DPRD DIY untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi[v] terhadap BOK sejak tahun 2008-2012. Guna memastikan apakah sistem buy the service masih layak dipertahankan atau tidak nantinya. “Dengan adanya audit tentu akan mendukung kajian sistem buy the service yang sekarang sedang dilakukan Dishubkominfo[vi] DIY dan Pustral[vii] UGM,” papar Edy.

Kepala Dishubkominfo DIY, Tjipto Haribowo, membenarkan pihaknya tengah melakukan kajian terhadap sistem tersebut. Namun, ia tidak mengetahui maksud Pansus merekomendasikan BPK melakukan audit investigasi terhadap BOK. Karena pada tahun 2011 audit telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi[viii] yang di antaranya adalah perubahan sistem buy the service. (hdy)

 
Sumber: Tribun Jogja, 16 Februari 2013
 
 

Catatan:

Pemerintah adalah penyelenggara pelayanan publik. Namun, dewasa ini proses penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga bisa dilakukan oleh pihak lain baik swasta, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), atau perorangan. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilimpahkan kepada pihak lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak lain adalah dengan sistem Buy The Service.

Sistem Buy The Service adalah sebuah sistem yang berdasarkan pada kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta. Sistem ini terjadi ketika pemerintah membeli suatu jasa pelayanan tertentu secara grosir. Pihak swasta melakukan pelayanan jasa tertentu tersebut kepada masyarakat tanpa diperkenankan mengambil pembayaran dari masyarakat. Masyarakat membayar pelayanan publik tersebut kepada pemerintah.

Di sistem ini perjalanan-perjalanan bus melayani trayek-trayek yang dibeli oleh pemerintah. Harga ongkos yang dijual untuk layanan ini ditetapkan oleh pemerintah. Sistem ini memindahkan resiko surplus atau defisit operasi dari tangan operator ke pemerintah. Sistem ini menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan serta kendali yang baik dan fleksibilitas tinggi atas pelayanan pada masyarakat.
 
 


 

[i] Pansus: Panitia Khusus, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila belum dapat menyelesaikan tugasnya.

 

[ii] Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen‐komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut :

1. Biaya tetap (fixed cost)

2. Biaya tidak tetap (variable cost)

3. Biaya lainnya (overhead)

 

[iii] Berdasarkan Penjelasan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan.

 

[iv] Sistem Buy The Service: sebuah sistem berdasarkan pada kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta. Sistem ini terjadi ketika pemerintah membeli suatu jasa pelayanan tertentu secara grosir. Pihak swasta melakukan pelayanan jasa tertentu tersebut kepada masyarakat tanpa diperkenankan mengambil pembayaran dari masyarakat, sedangkan masyarakat membayar pelayanan publik tersebut kepada pemerintah.

 

[v] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, yaitu Pemeriksaan Keuangan,  Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan Investigatif merupakan salah satu bentuk PDTT. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

 

[vi] Dishubkominfo: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

 

[vii] Pustral: Pusat Studi Transportasi dan Logistik. Merupakan lembaga penelitian milik Universitas Gadjah Mada yang berkomitmen dalam pembangunan transportasi, kewilayahan, dan segala hal yang terkait.

 

[viii] Rekomendasi: saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan).