APBD Tak Bisa Selesaikan Kredit macet

Pernah Jadi Catatan BPK

Jogja –Kredit macet[1] UMKM[2] korban gempa 2006 yang tersebar di koperasi[3], Bank Perkreditan Rakyat (BPR)[4], dan lembaga keuangan lainnya tak mungkin diselesaikan melalui APBD[5]Provinsi DIY.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov[6] DIY Retno Setijowati menyatakan bila diselesaikan dengan APBD tak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi keuangan negara.

Itu berkaca dari pengalaman saat Pemprov DIY membantu melunasi kredit macet UMKMkorban gempa yang nilainya dibawah Rp50 juta pada 2008 dan 2009 silam.

Kala itu kredit macet berada di BPR dan Koperasi yang totalnya mencapai Rp12,5 miliar. “Ternyata upaya itu malah mendapat catatan BPK karena dinilai tak sesuai dengan administrasi keuangan,” terangnya kemarin (13/2).

Berdasarkan data dari Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setprov DIY hingga kini kredit macet ada di 21 koperasi sebesar Rp7,083 miliar, tujuh lembaga keuangan lain (BMT)[7] Rp661,4 juta, dan 32 BPR sebesar Rp4,77 miliar. Totalnya mencapai Rp12,5 miliar. Sedangkan data Bank Indonesia per Desember 2012 jumlah kredit macet mencapai Rp40,2 miliar.

Menyikapi itu, Retno mengupayakan agar kredit macet di koperasi dan lembaga keuangan lain bisa diselesaikan oleh Corporate Social Responsibility (CSR)[8] BUMN[9]. Pandangan itu akan disampaikan pada Kamis (14/2) pada Komisi VI DPR RI[10] yang akan berkunjung ke Kepatihan[11]untuk melihat tindak lanjut pemutihan kredit macet.

Adapun proses pemutihan di bank BUMN, hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi. Bank juga tidak mau salah sasaran dengan pemutihan kredit macet debitur[12] yang bermasalah, bukan karena gempa.”Supaya tidak ada penumpang gelap,” paparnya.

Kepala Disperindagkop DIY Riyadi Ida Bagus menjelaskan, sebenarnya tunggakan pokok di koperasi mencapai Rp4,4 miliar.

“Tapi ditambah bunga keseluruhan menjadi Rp7,08 miliar,” jelasnya kemarin. Menurut dia penyelesaian kredit macet untuk koperasi tidak semudah yang dilakukan perbankan pemerintah.

Koperasi yang dananya berasal dari masyarakat, akan kesulitan jika diminta memutihkan kredit macet korban gempa. Jika dilakukan penghapusan, dana anggota juga akan hilang. Pihaknya mengharapkan pemerintah juga bisa ikut menyelesaikan kredit macet koperasi ini. ”Mekanisme apakah seperti bank BUMN atau apa bisa dibicarakan,” harapnya.

Rencana Komisi VI DPR akan mengunjungi UMKM korban gempa di Krebet Pajangan Bantul. Mekanisme penyelesaian kredit korban gempa untuk koperasi juga akan dibicarakan.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) DIY[13], Syahbenol Hasibuan, menginginkan pemerintah juga bisa mengkover kredit macet koperasi seperti halnya perbankan BUMN. ”Pemerintah bisa menggelontorkan sejumlah uang kepada koperasi untuk menutup modal yang hilang,” urainya.

Selama ini sudah ada beberapa kredit macet korban gempa yang terselesaikan. Diantaranya melalui bussines to bussines [14] antara nasabah dan koperasi ataupun rescheduling[15]. ”Dengan langkah tersebut, sedikit demi sedikit sudah bisa diselesaikan,” jelasnya.

Ketua Komunitas UMKM DIY[16] Prasetyo Atmosutedjo menyatakan, hingga saat ini belum ada agunan[17] yang dikembalikan pada UMKM. Menurut dia, mungkin saat ini bank BUMN masih menunggu instruksi dari pusat.

“Pak Dahlan Iskan (Meneg BUMN) juga meminta waktu selama satu bulan untuk bisa menyelesaikan ini,” tandasnya. (hed/pra/kus)

Sumber : Jawa Pos, 14 Februari 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Dalam Paket Kebijakan Deregulasi Bulan Mei Tahun 1993 (PAKMEI 1993) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.

Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.

Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:

  1. tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
  2. dapat memenuhi kriteria kredit diragukan tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit; atau
  3. penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
  4.  


 

 
[1] Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.

[2] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal-hal mengenai UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

[4]  Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat  (BPR)  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

[5]  Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[6] Sekretariat Provinsi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan yang mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

[7] Baitul Maal wat Tamwil, padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatannya adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.

[8] Tanggung jawab sosial perusahaan dan juga disebut kinerja sosial, atau bisnis yang bertanggung jawab secara berkelanjutan terhadap lingkungan sekitar. Hal-hal mengenai CSR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

[9]  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

[10] Alat kelengkapan DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, dan UKM.

[11] Sebutan untuk kantor Gubernur D.I.Yogyakarta.

[12] Pihak yang meminjam uang/dana.

[13] Lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia. Dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. Lebih lanjut dalam penjelasan diuraikan bahwa organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Dekopin juga masih diakui keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 1 angka 18 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Dekopin adalah organisasi yang didirikan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi. Dalam angka 17 Pasal tersebut dijelaskan bahwa Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.

[14] Transaksi komersial antar pelaku bisnis, misalnya antara perusahaan perakitan dan perusahaan distribusi. Business-to-business adalah salah satu jenis pemasaran.

[15] Penyelamatan kredit dengan menjadwal ulang jangka waktu pembayaran. Pada umumnya yang dilakukan adalah perpanjangan jangka waktu dengan tujuan angsuran debitur lebih kecil sesuai kemampuan.

[16] Suatu komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang anggotanya memiliki kesamaan, yaitu menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.

[17] Aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman. Jika peminjam gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat memiliki aset tersebut.