PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

RETRIBUSI-GANGGUAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 8, LD 2012/NO. 8, BUPATI 2012
39 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
ABSTRAK : Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kerusakan lingkungan diperlukan Izin Gangguan yang dalam pelayanan pemberian izin tersebut perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi berdasarkan ketentuan. Menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan upaya antisipasif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Izin Gangguan merupakan sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta perlindungan terhadap timbulnya bahaya kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam melakukan usaha atau kegiatan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses dalam penyelenggaraan Izin Gangguan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2012.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, subjek retribusi, dan wajib retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prisip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarannya tarif retribusi
  7. Masa retribusi
  8. Peninjauan tarif
  9. Wilayah pemungutan
  10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi
  11. Sanksi administratif
  12. Penagihan
  13. Pengajuan keberatan dan keringanan
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran
  15. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  16. Insentif pemungutan
  17. Penerimaan dan penggunaan
  18. Ketentuan penyidikan
  19. Ketentuan pidana
  20. Ketentuan peralihan
  21. Ketentuan penutup

 

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 17 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 Juni 2012.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Juni 2012.

 
Download LD PD-8-2012