PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 19 TAHUN 2012 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA

DESA – PEMBANGUNAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 19, LD 2012/NO. 12, BUPATI 2012
32 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
 
ABSTRAK :

Penyusunan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan, dan sinergis dengan perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalaian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan Peraturan Daerah.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Perencanaan pembangunan desa
  3. Ruang lingkup
  4. Tahapan perencanaan pembangunan desa
  5. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
  6. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan desa
  7. Perubahan rencana pembangunan desa
  8. Kelembagaan
  9. Pembinaan dan pengawasan
  10. Pendanaan
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan penutup
     
CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012.

 
Download Perda