PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

PELELANGAN-IKAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1, LD 2012/NO. 1, BUPATI 2012
14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
ABSTRAK : Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan nelayan pada khususnya dipandang perlu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para nelayan agar menjual hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan. Untuk lebih menjamin kelancaran ketertiban dan kelangsungan penyelenggaraan pelelangan ikan perlu diatur pengelolanya, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pengelolaan tempat pelelangan ikan
  3. Pelaksanaan pelelangan ikan
  4. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
  5. Penyidikan
  6. Ketentuan pidana
  7. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012.

 
Download Perda