PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 22 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

BADAN – BENCANA
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 22 LD 2011/NO. 4 D, BUPATI 2011
19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
 
ABSTRAK :

Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dari bencana dalam bentuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, adil, merata, efektif, dan efisien. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan Permendagri No. 46 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, tugas, dan fungsi
  4. Organisasi dan Tata Kerja
  5. Unit Pelaksana Teknis
  6. Satuan Tugas
  7. Tata Kerja
  8. Kepegawaian
  9. Uraian tugas
  10. Ketentuan peralihan
  11. Ketentuan penutup
  12.  

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011.

 Download Perda, Lampiran