PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

RETRIBUSI-KEKAYAAN
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9, LD 2011/NO. 3 C, BUPATI 2011
39 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
ABSTRAK :

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah serta untuk menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah diperlukan adanya pengaturan dan pengendalian dalam pelaksanaannya. Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 1987; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Tujuan
  3. Nama, objek, dan subjek retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunan jasa
  6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif
  7. Struktur dan besarannya tarif retribusi
  8. Wilayah pemungutan
  9. Masa retribusi
  10. Saat retribusi terutang
  11. Tata cara pemungutan
  12. Tata cara penagihan
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  14. Sanksi administratif
  15. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  16. Keberatan
  17. Pengembalian kelebihan pembayaran
  18. Instansi pemungut
  19. Pembinaan dan pengawasan
  20. Insentif pemungut
  21. Ketentuan penyidikan
  22. Ketentuan pidana
  23. Ketentuan penutup
  24.  

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Juli 2011.

 
Download Perda