PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

PAJAK-DAERAH
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3, LD 2011/NO. 1 B, BUPATI 2011
58 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PAJAK DAERAH
ABSTRAK :

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP NO. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jenis pajak
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Restoran
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Reklame
  7. Pajak Penerangan Jalan
  8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  9. Pajak Parkir
  10. Pajak Air Tanah
  11. Pajak Sarang Burung Walet
  12. Wilayah pemungutan
  13. Masa pajak dan saat terutangnya pajak
  14. Pemungutan dan penetapan
  15. Tata cara pembayaran dan penagihan
  16. Keberatan dan banding
  17. Pengurangan dan keringanan pajak
  18. Pembulatan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  19. Pengembalian kelebihan pembayaran
  20. Kadaluarsa penagihan pajak
  21. Pembukaan dan pemeriksaan
  22. Insentif pemungutan
  23. Ketentuan khusus
  24. Pelaksanaan pemberdayaan pengawasan dan pengendalian
  25. Ketentuan penyidikan
  26. Ketentuan pidana
  27. Sengketa pajak
  28. Ketentuan peralihan
  29. Ketentuan penutup

 

CATATAN : – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 2 Tahun 1998, No. 3 Tahun 1998, No. 5 Tahun 1998, No. 16 Tahun 2000, dan No. 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 April 2011.

Download Perda