PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

RETRIBUSI-IZIN GANGGUAN
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16, LD 2010/NO. 01 C, BUPATI 2010
31 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
ABSTRAK :

Retribusi Izin Gangguan yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No. 450; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif
  6. Struktur dan besarannya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi
  9. Saat retribusi terutang
  10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran
  11. Tata cara penagihan
  12. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  13. Sanksi administratif
  14. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  15. Keberatan
  16. Pengembalian kelebihan pembayaran
  17. Ketentuan penyidikan
  18. Ketentuan pidana
  19. Ketentuan penutup

 

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 12 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Desember 2010.

 
Download PERDA