PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PASAR

PASAR – PENGELOLAAN
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9, LD 2010/NO. 08 E, BUPATI 2010
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PASAR
 
ABSTRAK :

Pengelolaan pasar telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2009. Dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintahan Pusat di daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah untuk disesuaikan dengan hasil klarifikasi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Kepgub DIY No. 134/KEP/2009; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2009 yang perlu diubah, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 10, angka 13, dan angka 16 diubah, ditambah 1 (satu) angka baru, yaitu angka 18.
  2. Ketentuan Pasal 17 diubah.
  3. Penjelasan Pasal 2 diubah.
  4. Penjelasan Pasal 6 diubah.
  5.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan, 28 Juni 2010.

 
Download PERDA