PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

USAHA – DESA
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 5, LD 2010/NO. 04 E, BUPATI 2010
11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
 
ABSTRAK :

Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008. Dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintahan Pusat di daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah untuk disesuaikan dengan hasil klarifikasi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepgub Prov. DIY No. 55/KEP/2009; Perda Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Gunungkidul No. 22 Tahun 2006; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda No. 5 Tahun 2008 yang perlu diubah, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah.
  2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf i.
  3. Di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 4 angka baru, yaitu angka 9a, angka 9b, angka 9c, dan angka 9d.
  4. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b.
  5. Ketentuan Pasal 19 ayat (2).
  6. Ketentuan Pasal 22 diubah.
  7.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan, 15 Maret 2010.

 
Download PERDA