PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH

MODAL – PERUSAHAAN – DAERAH
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3, LD 2010/NO. 02 E, BUPATI 2010
12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK :

Dalam upaya optimalisasi fungsi perusahaan daerah guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahaan daerah. Berdasarakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 disebutkan bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 70 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

    1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
    2. Penyertaan modal
    3. Ketentuan penutup

 

CATATAN :

– Ketentuan mengenai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Maret 2010.

 

Download PERDA