PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH

AIR – LIMBAH
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 15, LD 2010/NO. 15 C, BUPATI 2010
25 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
 
ABSTRAK :

Dalam rangka menjaga kualitas   dan melestarikan air sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup   masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan   peruntukannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah   secara baik dan benar. Peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah baik air   limbah domestik maupun limbah industri seiring   meningkatnya pembangunan di segala bidang perlu diatur dan difasilitasi   pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 5   Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004;   UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan   UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18   Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950;   PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP   No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16   Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010;   Permenkes No. 712/Menkes/Per/X/1986; Permenkes No. 80/Menkes/PER/II/1990; Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990; Permenneg LH No. 112 Tahun 2003; Permen   LH No. 1 Tahun 2010; Pergub DIY No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Dati II Bantul No.   5 Tahun 1987; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2000; Perda Kab. Bantul No. 13   Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa   kali terakhir dengan Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2010; dan Perda Kab.   Bantul No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Perda Kab. Bantul No. 16   Tahun 2009.

 

Peraturan Daerah ini mengatur   tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas dan tujuan
  3. Pengelolaan air limbah domestik
  4. Pengolahan air limbah domestik   setempat
  5. Pengolahan air limbah domestik   terpusat
  6. Pemeliharaan dan pengembangan air   limbah domestik
  7. Penyedotan air limbah domestik
  8. Pengelolaan air limbah industri
  9. Perizinan
  10. Zonasi pencemaran
  11. Kewajiban
  12. Larangan
  13. Sanksi administrasi
  14. Ketentuan Penyidikan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Pelaksanaan, pengawasan, dan   pengendalian
  17. Ketentuan Peralihan
  18. Ketentuan   Penutup

 

CATATAN : – Setiap kegiatan yang sudah beroperasi   pada saat berlakunya peraturan ini wajib mengajukan izin paling singkat satu   tahun sejak tanggal diundangkan peraturan ini.- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan, 31 Desember 2010.

Download Perda