PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

PAJAK – BUMI – BANGUNAN
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 18, LD 2011/NO. 18 A, BUPATI 2011
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN   PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK

:

Pajak Daerah merupakan salah   satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai   pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada   masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang   Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan   Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan   Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu   jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus   diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan   Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun   1945; UU No.15 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009;   UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU   No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32   Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12   Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;   PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91   Tahun 2010; Permenkeu No. 148/MK.07/2010; Perda Kab. Bantul No. 5 Tahun 1987;   Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; dan   Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek pajak
  3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara   perhitungan pajak
  4. Wilayah pemungutan
  5. Tahun Pajak dan saat terutangnya pajak
  6. Pendataan dan penetapan
  7. Pemungutan pajak
  8. Keberatan dan banding
  9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan   ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada Wajib   Pajak
  10. Pengembalian kelebihan pembayaran
  11. Kedaluwarsa penagihan pajak
  12. Insentif pemungutan
  13. Ketentuan Khusus
  14. Ketentuan Penyidikan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Ketentuan Peralihan
  17. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan,   dan pengendalian
  18. Ketentuan   Penutup

 

CATATAN :

– Peraturan pelaksanaan peraturan ini   ditetapkan paling lama tiga bulan sebelum diberlakukan.

– Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal 1 Januari 2013.

– Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan   pada tanggal 29 Desember 2011.

Download Perda