PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

PEMERINTAH-ORGANISASI
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 17, LD 2011/NO. 17 D, BUPATI 2011
10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN   DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI   DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
     
ABSTRAK :

Dalam rangka penataan   organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik,   potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan   dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan. Organisasi dinas   daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah   Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas   Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah   terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2010 masih   terdapat kekurangan dan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung optimalisasi   pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendapatan,   pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut   perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32   Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12   Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;   Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda   Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir   dengan Perda Kab. Bantul No. 07 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini   diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan   Daerah Nomor 16 Tahun 2007 sebagai berikut:

  1.   Ketentuan Pasal 3 angka 14;
  2.   Judul Bagian Keempat Belas;
  3.   Ketentuan Pasal 30;
  4.   Ketentuan Pasal 31;
  5.   Ketentuan Pasal 37; dan
  6.   Ketentuan Lampiran XIV. diubah

 

CATATAN : – Pada saat peraturan ini berlaku, maka   peraturan perundang-undangan pelaksana Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2010, yang   mengatur Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Pada saat daerah ini mulai berlaku   maka Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) Dinas Pengelolaan   Keuangan dan Aset Daerah yang ada, masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan   Perda No. 16 Tahun 2007, sampai dengan dilakukan penataan organisasi Dinas   Daerah berdasarkan peraturan ini.

– Penataan organisasi Dinas Daerah   dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2012.

– Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 29 Desember 2011.

Download Perda