PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

SAMPAH

2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL NO. 15, LD 2011/NO. 15 C, BUPATI 2011

26 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN   BANTUL TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH

     
ABSTRAK :

Dalam rangka mengatasi   permasalahan sampah yang begitu rumit, maka perlu   dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif   dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat   bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku   masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun   2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa penanganan   sampah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengelolaan   sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan   Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga   pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.   Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah   ini adalah:
   

UU No.15 Tahun 1950; UU No. 32   Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12   Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950;   PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP   No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Perda   Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab.   Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul   No. 15 Tahun 2009; dan Perda Kab. Bantul No. 04 Tahun 2011.

 

Dalam   Peraturan Daerah ini diatur tentang:

 

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang   istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini, ruang lingkup, serta asas   dan tujuan
  2. Tugas dan wewenang pemerintah daerah
  3. Penyelenggaraan pengelolaan sampah
  4. Lembaga pengelola
  5. Hak dan kewajiban
  6. Perizinan
  7. Insentif dan disinsentif
  8. Kerja sama dan kemitraan
  9. Pembiayaan dan kompensasi
  10. Bentuk dan tata cara peran serta   masyarakat dan penyelesaian sengketa
  11. Larangan
  12. Pelaksanaan, pengawasan, dan   pengendalian
  13. Sanksi administratif
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Ketentuan Peralihan
  17. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Pengelolaan kawasan permukiman,   kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,   fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas   pemilahan sampah pada saat diundangkannya peraturan ini wajib membangun atau   menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 tahun.

– Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak   lanjut berlakunya peraturan ini diatur lebih lanjut oleh bupati paling lambat   6 bulan sejak berlakunya peraturan ini.

– Peraturan ini mulai berlaku pada   tanggal diundangkan, 30 September 2011.

Download Perda