PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN STADION OLAH RAGA SULTAN AGUNG BANTUL

 

STADION – PENGELOLAAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 05, LD 2012/NO. 05, BUPATI 2012
15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENGELOLAAN STADION OLAH RAGA SULTAN AGUNG BANTUL
 
ABSTRAK : Stadion Olah Raga Sultan Agung merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Stadion Olah Raga Sultan Agung harus dilaksanakan secara profesional, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.15 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan  Perda Kab. Bantul No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 30 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas dan tujuan
  3. Pengelolaan SOR Sultan Agung
  4. Pemanfaatan SOR Sultan Agung
  5. Kewajiban, hak, dan larangan
  6. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan biaya sewa
  7. Pelaporan
  8. Sanksi administrasi
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Maret 2012.

Download Perda