PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 57 TAHUN 2010 TENTANG PENGHUNI RUMAH DAERAH

RUMAH – PENGHUNI
2010
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 57, BD 2010/NO. 57, GUBERNUR 2010
38 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENGHUNI RUMAH DAERAH

 

ABSTRAK : Pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 207 Tahun 2004. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 maka Keputusan Gubernur Nomor 207 Tahun 2004 perlu diganti. 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmen Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001; dan Pergub DIY No. 26 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Status dan penetapan rumah daerah.
  3. Peruntukan rumah daerah.
  4. Prosedur pengajuan dan penetapan menempati rumah daerah.
  5. Kewajiban, larangan dan sanksi.
  6. Perubahan dan penambahan bangunan.
  7. Berakhirnya SIP.
  8. Penyerahan kembali rumah daerah.
  9. Sanksi.
  10. Ketentuan Peralihan.
  11. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :
  1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Kepgub DIY No. 207 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2010.