Dana Keistimewaan Tak Dicatat di APBD

YOGYA (KR)-Gubernur DIY Sri Sultan HB X memahami dana keistimewaani sebesar kurang lebih Rp 500 miliar yang akan diterima DIY tidak masuk sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab dana keistimewaan dianggarkan oleh Kementerian Keuangan dalam APBN.

“Tidak ada masalah, itu bukan bagian dari APBN. Slot dari Depkeu sudah ada dan disetujui DPR,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (21/11). Dengan demikian dana keistimewaan tidak akan mengganggu proses APBD DIY yang akan segera disahkan.
Hanya saja, lanjut Sultan, DIY harus mengajukan peruntukan dana keistimewaan tersebut. Sekarang ini DIY memang sudah membuat list (daftar) peruntukan, tapi belum ada prosedur tentang tata cara proses untuk mendapatkan dana keistimewaan. “Depkeu mestinya mengeluarkan kebijakan mekanismenya begini-begini,”imbuh Gubernur.

Aturan tersebut akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan penyesuaian. Peraturan itu sampai saat ini masih dibahas oleh Kemenkeu bersama Pemda DIY. Diharapkan, akhir tahun ini sudah ada aturan yang jelas tentang mekanisme transfer dan peruntukan dana keistimewaan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, dana keistimewaan digunakan untuk membiayai urusan keistimewaan yang mencakup lima bidang. Masing-masing pengisian jabatan, tata ruang, pertanahan, kebudayaan dan kelembagaan.
 
Mantan anggota tim asistensi Achiel Suyanto mengatakan, dana keistimewaan diterima dengan  mekanisme transfer, sehingga tidak perlu masuk dalam APBD. “Dana keistimewaan berdiri sendiri. Makanya pembahasannya pun tidak melalui DPRD,” katanya. Peruntukan dana keistimewaan dibicarakan langsung antara Pemda dengan Kemenkeu. Termasuk pertanggungjawaban juga diawasi oleh pemerintah pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber :
Kedaulatan Rakyat, 23 November 2012

 

Catatan :
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955. Keistimewaan DIY diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
 
Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah mengenai pendanaan. Dinyatakan dalam Bab XIII undang-undang tersebut bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Pemerintah Daerah DIY. Disamping itu diatur juga bahwa Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan meliputi :
1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
3. kebudayaan;
4. pertanahan; dan
5. tata ruang.

Dana untuk Keistimewaan DIY tersebut disediakan dalam APBN sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana tersebut dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Rencana kebutuhan dituangkan dalam rencana program dan kegiatan tahunan dan lima tahunan.
 
Mekanisme pembahasan pendanaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementrian yang menangani urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga pemerintah non-kementrian yang berkaitan dengan Keistimewaan DIY. Pengalokasian dan penyaluran melalui mekanisme transfer ke daerah. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.

 

______________________________

idana keistimewaan : merupakan dana dari APBN yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan DIY (digunakan untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang).