PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES

RUMAH SAKIT – WATES
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 3, LD 2012/ NO. 3, BUPATI 2012
68 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES

ABSTRAK :

Peningkatan derajat kesehatan khusunya bagi masyarakat kurang mampu dan/atau miskin merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.

 

Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah :
 

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 416/Menkes/PER/II/2011; Kepmenkes No. 1165/Menkes/SK/X/2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :

  1. Ketentuan Umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Ruang lingkup tarif pelayanan.
  3. Perhitungan hari perawatan.
  4. Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif
  5. Tarif.
  6. Peninjauan tarif dan pembagian jasa pelayanan.
  7. Ketentuan penutup
  8.  

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2004 dan Perda Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2012.

Download Perda