PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSINYA

IKAN-PELELANGAN-RETRIBUSI
2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 5, LD 2006/NO. 1 SERI C, BUPATI KULON PROGO, 2006
27 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSINYA

ABSTRAK : Tempat pelelangan ikan merupakan asset Daerah yang penyelenggaraannya perlu diatur guna menunjang pembangunan daerah. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan tempat pelelangan ikan, perlu diupayakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap penyelenggaraannya. Dalam rangka pemberian izin dan kelangsungan penyelenggaraan kegiatan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan dan peningkatan kesejahteraan nelayan, maka terhadap pemberian izin penyelenggaraan pelelangan ikan dan pelaksanaan kegiatan lelang di tempat pelelangan ikan dikenakan Retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:UU No. 15 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 1987; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Maksud dan tujuan.
  3. Ruang lingkup.
  4. Penyelenggaraan.
  5. Perizinan.
  6. Kewajiban dan hak.
  7. Pendelegasian wewenang penandatanganan pemberian Izin Penyelenggaraan TPI.
  8. Retribusi.
  9. Denda administrasi.
  10. Ketentuan pidana.
  11. Ketentuan penyidikan.
  12. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2006, mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Download Perda