SEWAKAN TKD UNTUK PENDAPATAN DESA

Condongcatur Bisa Meraup Rp 1 Miliar Setahun

Tanah Kas Desa (TKD) ternyata bisa dimanfaatkan untuk menaikkan pendapatan desa. Dengan cara menyewakan TKD, bisa mendatangkan pendapatan hingga miliaran rupiah.

Seperti di Desa Condongcatur, Depok. Salah satu desa terkaya di DIJ itu bisa meraup pemasukan hingga Rp 1 miliar dari penyewaan TKD. “Sangat membantu desa dan merupakan pemasukan utama,” ujar Kades Condongcatur, Reno Chandra Sangaji (4/1).

Dikatakan, alih fungsi TKD tersebut telah berlangsung lama. Dari 40 hektare TKD yang dimiliki Condongcatur, separonya telah beralih fungsi.

Pemanfaatannya untuk kantor pemerintahan, kantor kecamatan, sekolah, Taman Kuliner Condongcatur, Terminal Condongcatur, dan Universitas Mercu Buawana. “Semuanya memakai system sewa menyewa,” ujar Reno.

Jangka waktu sewa disesuaikan dengan regulasi. Yakni berdasarkan Pergub 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Jangka waktunya, maksimal 20 tahun. Namun masih bisa diperpanjang lagi.

“Hasil sewa TKD semuanya masuk ke pendapatan desadi APBDes,” kata Reno.

Penghasilan dari penyewaan TKD tersebut berimbas pada peningkatan pendapatan perangkat desa. Dalam Pergub tersebut, aparatur desa memiliki jatah pelungguh.

Sedangkan Desa Kepuharjo, hasil menyewakan TKD menghasilkan Rp 70 juta per tahun. “Pemanfaatannya ada yang untuk objek wisata,” ujar Kades Kepuharjo, Heri Suprapto.

Penyewaan TKD tersebut tidak bertentangan dengan Pergub 34/2017. Pada pasal 15, disebutkan bahwa caranya bisa digarap sendiri maupun disewakan. Atau bisa dengan cara bangun serah guna dan kerjasama penggunaan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Sleman, M.Sugandi mengatakan, di Sleman ada sekitar 19.300 TKD. “Yang tersertifikat baru 6.979 bidang,” ujar Sugandi.

Sejauh ini di Sleman, kebanyakan pemanfaatan TKD melalui perjanjian sewa. “Paling bnayk untuk wisata,” ujarnya.

Sugandi mencontohkan Puri Mataram. Lokasi tersebut merupakan TKD. Ada di Kecamatan Turi. “Ada juga TKD untuk taman bunga,” ujar Sugandi.

Untuk mendapatkan izin pemanfaatan TKD, desa harus mengajukan ke Gubernur. Namun harus ijin dahulu ke Bupati dengan tembusan dinas terkait

Selama 2018, ada 109 berkas pengajuan TKD. Baru 64 berkas yang mendapat rekomendasi Bupati. “Sisanya dikembalikan untuk melengkapi administrasi,” katanya.

Selengkapnya: Tautan