20 DESA BELUM BISA CAIRKAN DANA BKK

ANGGARAN PEMBANGUNAN

Pemkab Sleman mulai mencairkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) desa tahap kedua. Ada 20 desa yang belum bisa mencairkan anggaran lantaran terganjal pelaporan dana pada tahap pertama.

Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sleman, Agung Endarto, mengatakan dalam pencairan dana BKK tahap kedua tahun ini jajarannya belum bisa mencairkan dana untuk 20 desa dari 86 desa yang mendapat dana BKK. Tahun ini, dana BKK dicairkan dalam dua tahap masing-masing 50% dari total dana yang diterima.

Manurutnya, dalam pencairan dana BKK syarat pencairan dana diantaranya  minimal 75% serapan dana dan menyerahkan laporan penggunaan dana tersebut. “Di 20 desa yang belum bisa menerima masih ada kendala terkait dengan pelaporan dana di tahap pertama,” ujar Agung kepada Harian Jogja, Senin (12/11).

Agung mengatakan jumlah kucuran dana BKK ke semua desa di tahun ini sebesar Rp29 miliar. Pada 2017 jumlah dana BKK yang disalurkan sebesar Rp17,2 miliar. “Masing-masing desa mendapatkan dana dalam jumlah yang berbeda tergantung kebutuhan dan proposal yang diajukan,” kata Agung. Setelah di awal tahun mengajukan proposal pengucuran dana BKK, Pemkab Sleman memverifikasi jenis bantuan. Tiap desa mendapat kucuran dana BKK per tahun berkisar Rp200 juta sampai Rp800 juta. “Misalnya jenis bantuannya infrastruktur jalan, ya nanti yang akan memverifikasi petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman [DPUPKP] Sleman,” ujar Agung.

DPMD menargetkan pada November ini semua dana BKK tahap kedua bisa disalurkan. Penggunaan dana BKK bisa berupa infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Reno Candra Sangaji, mengatakan jajarannya mengajukan dana BKK 2018 untuk 10 program pemberdayaan masyarakat pada PAUD. “Ada juga penggunaannya untuk pengecoran dan pengaspalan jalan,” kata Retno, Senin. Dia mengatakan total dana BKK yang diterima, tahun ini mencapai Rp223 juta.

(sumber berita : Harian Jogja 13/11/2018 hal 14)

Selengkapnya: Tautan