APBD PERUBAHAN 2018 DITOLAK

Rp 5 M di Antaranya untuk Peningkatan Kapasitas Dewan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tahun ini tidak ada Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2018. Pos anggaran yang sebelumnya disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif ditolak gubernur. Di antara yang menerima kenyataan dan gigit jari adalah wakil rakyat.

Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan, meski APBD P ditolak, tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, masih bisa dilaksanakan dengan menggunakan peraturan bupati (Perbup). Hasil evaluasi dari gubernur nanti dijadikan dasar untuk menyusun perbup termasuk didalamnya pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam perubahan. “Ya, usulan APBD P di-delet. Salah satunya usulan anggaran untuk peningkatan kapasitas dewan nilainya sekitar Rp 5 miliar,” kata Demas kemarin (25/10).

Lalu, ada juga anggaran kunjungan kerja (kunker). Pihaknya tidak bisa merinci karena penghapusan usulan APBD P dilakukan secara menyeluruh. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No.302/KEP/2018 tentang Evaluasi Rarerda Perubahan APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, ketiadaan Perda APBD Perubahan 2018 tidak lepas dari keterlambatan dalam pembahasan. Seharusnya, rancangan ini disepakati paling lambat akhir September. Namun, pada realisasinya kesepakatan antara bupati dan DPRD Gunungkidul baru disepakati 1 Oktober lalu. “Karena terlambat maka berdampak pada evaluasi. Sehingga tidak ada Perda tentang APBD Perubahan 2018,” kata Putra Sapto Wahono.

Menurut Putro dengan tidak adanya Perda APBD Perubahan 2018, Perda tentang APBD 2018 akan tetap berlaku hingga akhir tahun nanti. Meski tidak ada perubahan, dalam evaluasi gubernurmemberikan kelonggaran untuk tetap melakukan pembiayaan terhadap program kegiatan yang bersifat wajib mengikat, pelayanan public dan untuk pendanaan sudah ditentukan oleh pemerintah. “Jadi tidak ada masalah karena untuk program kegiatan perubahan akan diatur dalam Peraturan Bupati,” ucap mantan kepala bidang anggaran ini.

Bupati Gunungkidul Badingah mengungkapkan, hasil evaluasi dari gubernur sudah diterima. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan proses penyusunan perbup untuk jadi dasar dalam pelaksanaan anggaran perubahan. “Kami akan persiapkan dan kondisi ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan,” kata bupati dalam jumpa pers kemarin.

Selengkapnya: Tautan